Site icon Kabarindo24jam.com

Sanksi Sampah Dinilai Terlalu Tergesa-gesa..

Kabarindo24jam.com | BENGKULU — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang tengah menjadi sorotan publik terkait ancaman sanksi denda dan kurungan bagi warga yang membuang sampah sembarangan mendapat kritik tajam dari Yayasan Peduli Kabarindo.

Ketua Yayasan Peduli Kabarindo, WH Setiawan, menilai kebijakan tersebut diterapkan secara tergesa dan belum didukung oleh kesiapan fasilitas kebersihan yang memadai di lingkungan masyarakat.

“Pemkot Bengkulu terlalu terburu-buru menetapkan sanksi denda. Seharusnya disiapkan dulu tempat-tempat sampah di tingkat RT, RW, hingga kelurahan. Saya belum melihat adanya tempat sampah resmi dari Pemkot, bahkan di perumahan UNIB di RT tempat mertua saya tinggal pun hampir tidak ada. Saya sendiri pernah kesulitan mencari tempat sampah yang layak,” ujar WH Setiawan.

Ia menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu seharusnya mengambil pendekatan solutif dan membangun kesadaran warga, bukan langsung memberi ancaman hukum yang justru menimbulkan keresahan.

Pernyataan Riduan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, yang terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial—menyebutkan ancaman denda hingga puluhan juta rupiah dan kurungan penjara tiga bulan—dinilai Yayasan Peduli Kabarindo sebagai kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Sanksi tanpa fasilitas yang memadai sangat tidak masuk akal. Edukasi dan penyediaan sarana harus menjadi prioritas. Jangan sampai rakyat dikorbankan oleh sistem yang belum siap,” tegas WH Setiawan.

 

Yayasan Peduli Kabarindo menekankan bahwa Pemkot Bengkulu harus hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan sekadar penegak aturan. Penanganan sampah memerlukan pendekatan humanis, partisipatif, dan berbasis pada realita lapangan.

Dengan masalah sampah yang masih banyak dijumpai di berbagai sudut Kota Bengkulu, publik menanti langkah nyata, bukan sekadar ancaman. (Wen*/)

Exit mobile version