Home / Headline / Hukum

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 22:25 WIB

Sasar Tersangka Baru, KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bantuan Covid

mantan Menteri Sosial Julian Peter Batubara (seragam oranye)

mantan Menteri Sosial Julian Peter Batubara (seragam oranye)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang telah menjadikan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masuk penjara dan sejumlah pejabat kementerian Sosial (Kemensos) serta pengusaha menjadi terpidana.

Pada Jumat kemarin (6/8/2021), penyidik KPK dikabarkan telah meminta keterangan Juliari untuk tersangka baru. “Benar, tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari terkait dengan lanjutan kasus bansos,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Sabtu (7/8/2021).

Ali mengemukakan, permintaan keterangan sejumlah pihak untuk menggali lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang telah menyeret Juliari. “KPK saat ini berupaya mengembangkan bansos pada Kemensos melalui penyelidikan,” katanya.

Baca Juga :  Polri Inginkan Cetak Polisi Handal Dengan Menanamkan Keimanan dan Ketakwaan

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk usut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus bansos.

“Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P. Batubara dan kawan-kawan bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga terlibat,” beber Ali.

Dia pun menambahkan, KPK saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut.

Baca Juga :  Fahri Hamzah Tantang KPK Usut Tuntas, Jangan Cuma Sebut Nama

Juliari sendiri dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. (***/Cok)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK