Site icon

Satgas Saber Pungli Bubar, Kota Bogor Ingin Bentuk Satgas Lain

Kabarindo24jam | Bogor Kota – Pemerintah secara resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dikenal dengan sebutan Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Pembubaran ini sontak mengundang respons aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten-Kota yang sudah bersinergi dalam menjalankan fungsi pencegahan, penindakan dan yustisi.

Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdakot Bogor, Alma Wiranta, menilai bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli bukanlah suatu hal yang buruk. Karena sebenarnya, dapat menjadi kesempatan bagi Kota Bogor untuk membentuk satuan tugas yang lebih efektif dalam melayani dan melindungi masyarakat.

“Satgas Saber Pungli ditiadakan, maka lebih efektif jika Kota Bogor membentuk Satgas Pelayanan Publik Perlindungan Masyarakat, yang tugasnya fokus menangani masalah pelayanan publik dan pelindungan masyarakat,” ungkap Alma yang merupakan seorang Jaksa karir yang ditugaskan membantu Pemkot Bogor di bidang hukum.

Menurut dia, Satgas tersebut lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelindungan masyarakat Kota Bogor, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, bukan hanya pungutan liar tetapi monitoring tertib pelayanan publik terhadap masyarakat rentan juga dapat diprioritaskan.

Selain itu, Alma juga berharap satuan tugas yang sedang dikonsep oleh analis hukum madya, Yulia Anita Indrianingrum bersama timnya dapat merumuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dengan menggunakan payung hukum UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kemudian Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat serta dengan mengadopsi Permendagri nomor 11 tahun 2023 tentang satgas pelindungan masyarakat.

Pembubaran Satgas Saber Pungli sendiri sempat menjadi polemik di masyarakat. Tak sedikit yang menilai bahwa Satgas yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo ini masih diperlukan untuk memberantas praktik pungli yang masih marak terjadi.

Namun, pemerintah menilai bahwa satuan tugas ini sudah tidak efektif lagi sehingga perlu diganti dengan pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi.

Alma menambahkan, “Rujukan aturan yang jelas terkait pembentukan Satgas Pelayanan Publik dan Pelindungan Masyarakat di Kota Bogor dapat sebagai solusi tepat menggantikan kedudukan Satgas Saber Pungli Kota Bogor yang dicabut.”

“Untuk memastikan apakah satgas Pelayanan Publik Pelindungan Masyarakat tepat sasaran perlu identifikasi terhadap tujuan dan sasaran masalah yang ada serta struktur dan fungsi Satgas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuh Alma Wiranta. (Man/*)

Exit mobile version