Site icon Kabarindo24jam.com

Satpol PP Bogor Gerebek Warung Miras Ilegal di Ciawi, 804 Botol Disita!

Kabarindo24jam.com | Ciawi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggerebek sebuah warung di kawasan Ciawi yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Dari operasi yang digelar Jumat (4/7) sore hingga malam itu, petugas menyita sebanyak 804 botol miras berbagai merek.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan penggerebekan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang curiga dengan aktivitas penjualan miras secara diam-diam.

“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” jelas Anwar, Sabtu (5/7/2025).

Warung tersebut ditengarai melayani penjualan secara langsung (offline) dan daring (online). Aktivitas ilegal ini akhirnya terendus warga dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Anwar menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

“Lokasi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring maupun langsung,” ujarnya.

Meski sempat diguyur hujan, operasi berjalan lancar dan kondusif. Tidak ada perlawanan dari pemilik warung maupun pihak terkait.

“Kegiatan berjalan aman dan kondusif. Hambatan hanya pada kondisi cuaca yang hujan, menjadi kendala dalam pelaksanaan kegiatan penertiban di lapangan,” pungkas Anwar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat. (Dul)

Exit mobile version