Kabarindo24jam.com | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-Alun, Kamis (26/6/2025). Sebanyak 35 lapak liar yang berada di sepanjang Jalan Nyi Raja Permas dan Dewi Sartika dibongkar oleh Satpol PP.
Barang-barang milik pedagang yang membandel langsung disita dan diangkut ke Markas Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik yang sering dikeluhkan warga.
“Kami banyak mendapat aduan dari masyarakat. Pada pagi sampai sore kondisinya relatif terkendali, namun saat malam hari dipenuhi pedagang,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa banyak pedagang malam yang menyimpan gerobak-gerobaknya di area tersebut sejak pagi hari, namun kembali berjualan begitu petugas selesai bertugas dan meninggalkan lokasi.
Barang sitaan, lanjut Agus, bisa diambil kembali dalam waktu tiga hari. Namun, para pedagang diwajibkan membayar denda terlebih dahulu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 “Dendanya mulai dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta. Ini sebagai efek jera. Kalau tidak diambil, barangnya bisa kami musnahkan,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mendukung langkah tegas Satpol PP. Ia berharap penertiban ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga menjadi pengingat bagi PKL akan pentingnya menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. “Kalau sudah diberi peringatan tidak peduli juga, akan kami clear-kan area Alun-Alun dari PKL. Kami akan evaluasi lagi pekan depan,” kata Jenal.
Penertiban ini menjadi peringatan keras bagi PKL agar tidak lagi memadati kawasan publik secara ilegal, apalagi sampai mengganggu kenyamanan warga dan estetika kota. Pemkot Bogor juga membuka opsi relokasi ke tempat yang telah disediakan sebagai solusi jangka panjang,seperti ke pasar Gembrong, Pasar Jambu 2 dan tempat relokasi lain yang telah disediakan.