Site icon Kabarindo24jam.com

Sekda Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN

Sekda kota bogor Denny Mulyadi 1

Kabarindo24jam.com | Bogor kota -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan pengelolaan kinerja sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penyempurnaan regulasi tersebut, kata Sekda Denny, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kerja ASN sekaligus memperkuat budaya kinerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Kota Bogor.

“Mudah-mudahan dengan revisi ini membuat seluruh ASN lebih sejahtera, dalam arti mampu bekerja dengan kualitas yang lebih baik,” ungkap mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor ini dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (19/11/2025).

Denny menambahkan bahwa reformulasi kebijakan tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan implementasi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 yang selama ini masih terjadi di lapangan.

Ia menjelaskan bahwa perubahan lingkungan kerja, tuntutan birokrasi yang semakin dinamis, serta terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menuntut sistem kinerja ASN yang lebih agile, adaptif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan lintas unit.

“Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen PANRB Nomor 6 2022 masih menghadapi tantangan dalam penerapannya. Maka terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta dinamika lingkungan kerja menuntut cara kerja ASN yang lebih agile dan adaptif, sehingga sistem kinerja perlu terus menyesuaikan,” jelas Sekda Denny.

Sebelumnya diketahui, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi ikut menghadiri Rapat Koordinasi Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju ASN yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi, di Grand Ballroom 1, Hotel Pullman Central Park, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (18/11/2025).

Denny Mulyadi menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan regulasi terkait penilaian kinerja ASN agar semakin objektif, adaptif, dan berkeadilan.

Ia menyampaikan, kegiatan ini berfokus pada revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 yang memuat regulasi mengenai pengelolaan kinerja ASN, baik bagi PNS maupun PPPK.

“Hari ini saya menghadiri rapat koordinasi reformasi kebijakan pengelolaan kinerja menuju ASN yang sejahtera dan berkinerja tinggi. Inti acara ini adalah revisi Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN, khususnya agar penilaian kinerja lebih objektif dan berkeadilan,” ujar Denny.

Sementara itu, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, dalam arahannya menguraikan beberapa masalah yang selama ini dihadapi, mulai dari penilaian kinerja yang belum tepat waktu hingga minimnya mekanisme yang mengakomodasi peran ASN dalam squad team lintas unit.

“Masih banyak tantangan implementasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, salah satunya adalah dengan cara membuat panduan pemeringkatan kinerja yang objektif sebagai dasar pengambilan keputusan pengelolaan SDM,” pungkasnya. (Man/*)

Exit mobile version