Site icon Kabarindo24jam.com

Sertifikasi K3 Dibanderol Rp6 Juta, KPK Bongkar Skandal di Kemenaker

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Biaya yang seharusnya hanya Rp275 ribu melonjak hingga Rp6 juta.

“Dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, faktanya para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sampai Rp6 juta,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Setyo menyebut praktik ini sangat ironis. Pasalnya, biaya tersebut bahkan melebihi pendapatan pekerja yang diwajibkan memiliki sertifikat K3. Buruh dipaksa bayar 20 kali lipat dari biaya seharusnya.

“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau UMR yang diterima para pekerja dan buruh,” ujar Setyo.

Menurutnya, layanan publik harusnya mudah, cepat, dan murah, bukan justru menjadi ladang pemerasan.

“Pengungkapan kasus ini harus jadi pemantik agar pelayanan publik benar-benar berpihak pada masyarakat pekerja sekaligus mendukung ekonomi nasional,” kata dia.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 untuk masa penahanan pertama.

Exit mobile version