Site icon Kabarindo24jam.com

Sita Aset 700 Miliar, Dituduh Salahgunakan Wewenang, Penyidik KPK Diperkarakan

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Seorang wanita berprofesi pengusaha, Linda Susanti, ‘berani’ melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran dirinya merasa dirugikan akibat tindakan penyitaan sejumlah aset miliknya yang bernilai fantastis sewaktu dirinya menjadi saksi kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang ditangani KPK.

Linda Susanti didampingi pengacaranya, Deolipa Yumara, melaporkan penyidik KPK itu dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset ratusan miliar pada 25 November 2025 lalu. Deolipa menyebut kliennya sudah berupaya meminta KPK untuk mengembalikan asetnya miliknya karena tidak terkait dengan pidana apapun. Namun, hingga kini tak dikembalikan.

Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, mengatakan peristiwa berawal saat penyidik KPK menyita aset milik kliennya yang disimpan di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Adapun Aset milik Linda berjumlah sekitar lebih kurang Rp700 miliar.

“Kronologisnya pertama kantor Ibu Linda, digeledah oleh pihak KPK, kemudian esoknya di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib,” kata Deolipa dalam keterangan persnya yang dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Deolipa merinci aset yang hingga kini masih disita oleh penyidik KPK antara lain uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai US$300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai Sing$1 juta, uang tunai Sing$200 ribu, dan uang tunai US$80 ribu.

Kemudian 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, dua batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB, NTT, Minahasa, dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan hingga satu buah kunci apartemen.

Menurutnya, sejumlah aset Linda disita di luar prosedur resmi. Akhirnya, membuat aset tersebut raib. “Akhirnya kami melaporkan pihak KPK ke Bareskrim Mabes Polri. kemudian kepada Satgas Tipidkor juga sudah kita laporkan tentang adanya dugaan perilaku yang tidak benar atau pelilaku yang melanggar undang-undang yang diduga dilakukan oleh oknum KPK,” tutur dia.

Sementara itu, Linda Susanti mengklaim seluruh aset yang disita itu merupakan warisan sah dari orang tuanya di Australia. Ia pun menegaskan aset itu tak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik. Saya ingin kejelasan, ingin kepastian hukum. Saya berharap pimpinan KPK dapat mengembalikan hak-hak saya,” ucapnya.

Menariknya, tambah Deolipa, dokumen penyitaan aset disebut hanya menggunakan PDF. Selain itu, penyidik KPK kerap meminta bertemu Linda di luar kantor. Di mana dalam permintaan pertemuan itu, ada kepentingan untuk bagi hasil terhadap aset milik Linda. “Kalau mau dikembalikan harus bagi hasil, nilainya Bu Linda Susanti cuma dapat 20 persen dari aset, sisanya hilang,” kata Deolipa.

Deolipa memastikan penyitaan oleh KPK ini tidak serta merta fiktif, karena ada jejaknya, baik di Bank BCA Millenia dan jejak di kantor Linda Susanti. Lalu, jejak di gedung-gedung KPK tempat pengambilan keterangan Linda, ada surat tanda terima tamu dengan tanggal-tanggalnya.

“Semuanya sudah lengkap dan kesemuanya itu oleh Linda Susanti disampaikan kepada penyidik KPK, yang dalam ini menurut keterangan Linda Susanti adalah satgas 10 KPK dan semua berlangsung hampir semua di ruangan-ruangan di lantai 2 KPK,” imbuh Deolipa. (Cky/*)

Exit mobile version