Site icon Kabarindo24jam.com

SK Menkum Dinilai Cacat Hukum, Pengesahan PPP Mardiono Ditolak

Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan kubu Agus Suparmanto menolak pengesahan kepengurusan partai pimpinan Muhamad Mardiono olah Kementerian Hukum (Kemhum). Mereka menilai surat keputusan Menteri Hukum (Menkum) cacat hukum karena tanpa melalui delapan poin yang disyaratkan sendiri oleh Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No. 34/2017.

Oleh karena itu, PPP kubu Agus Suparmanto menegaskan bakal melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan Surat Keputusan (SK) tersebut. Untuk itu, mereka telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan suat keberatan kepada Menteri Hukum atas terbitnya SK tersebut.

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menilai SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin enam Permenkumham 34/2017. Aturan itu menjelaskan surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik.

PPP Agus Suparmanto, kata Rommy – panggilan akrab Romahurmuziy, sudah memastikan kepada mahkamah partai yang dipimpin Irfan Pulungan bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Menurutnya, SK Menteri Hukum juga mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak ada aklamasi untuk Mardiono.

“Yang ada adalah klaim aklamasi oleh pimpinan sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang,” kata Rommy dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Jumat (3/10/2025). Rommy mengklaim seluruh proses muktamar dijalankan muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai ketua umum.

Ia pun menyatakan surat pemerintah bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Pertemuan itu menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

Penolakan terhadap SK Menkum Supratman Andi Agtas itu juga disuarakan oleh sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi, seperti DPW PPP Jatim, Jabar dan Maluku. Mereka menyatakan keputusan Menkum tergesa-gesa.

“Pandangan PPP Jatim keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” kata Ketua PPP Jatim, Mundjidah Wahab, Kamis (2/10/2025).

Mundjidah kemudian membeberkan sejumlah fakta yang terjadi di lapangan. Salah satunya soal proses aklamasi Mardiono cacat prosedur karena dilakukan di Sidang Paripurna I yang agendanya hanya pengesahan jadwal dan tata tertib.

“LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta,” bebernya.

Sebaliknya, lanjut Mundjidah, PPP Jatim menyatakan bahwa sikap aklamasi kader terhadap Agus Suparmanto sah sesuai dengan aturan. “Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda. Bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII,” jelasnya.

Senada, Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saeful Hidayat menegaskan, secara jelas hasil Muktamar X yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu melahirkan keputusan dimana Agus Suparmanto adalah Ketua Umum terpilih untuk periode 2025-2030.

“Saya yang mengalami proses (muktamar) di dalam ya kaget atas keluar pernyataan bahwa SK Kementerian Hukum sudah ditandatangani dan tentu kita akan melakukan penolakan atas SK itu. Kita akan segera berkonsolidasi mengambil upaya apa yang dimungkinkan untuk melakukan penolakan atas SK tersebut,” kata Pepep, Kamis (2/10).

Pepep menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi untuk menentukan langkah penolakan tersebut. Menurutnya, kubu Agus Suparmanto akan menelaah upaya apa yang bisa diambil untuk menolak keputusan menteri hukum tersebut.

Pepep juga menyebut Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum terpilih telah mendaftarkan struktur kepengurusan PPP ke Kementerian Hukum pada Rabu, 1 Oktober kemarin. “Pak Agus Suparmanto sudah melakukan pendaftaran dan dan pendaftaran kami didasari oleh pernyataan mahkamah partai,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani SK Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Mardiono. Supratman mengatakan SK tersebut ditandatangani seusai penelitian sejumlah dokumen.

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat akan menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9). (Cky/*)

Exit mobile version