Kabarindo24jam.com | Pasuruan, Jawa Timur – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang warga Jawa Timur. Seorang pria berinisial MF (27), warga Pasuruan, tega menghabisi nyawa tantenya sendiri, Mirzah (62), demi menguasai harta milik korban untuk membayar utang dan bermain judi online. Kejadian tragis ini terjadi di rumah korban di Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan, pada Senin (14/7) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berawal dari rasa sakit hati terhadap ucapan korban. Mirzah yang masih memiliki hubungan darah sebagai tante kandung, menjadi korban rencana jahat MF yang telah disusun sejak dua bulan sebelumnya.
“Pelaku merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu. Bahkan sempat ingin melakukan aksinya dua minggu sebelum kejadian, namun gagal karena ada anak korban di rumah,” ujar Kombes Jules saat konferensi pers di Surabaya.
Pada hari kejadian, MF berpura-pura hendak pergi interview kerja. Ia menitipkan motornya di rumah kakaknya dan berjalan menuju sebuah warung kopi, tempat ia bertemu dua rekannya. Bersama-sama, mereka menuju rumah korban.
Sesampainya di rumah, MF bersikap seolah hanya ingin mengobrol dengan tantenya. Namun tanpa peringatan, ia langsung menusuk perut korban berkali-kali menggunakan pisau dapur. Meski Mirzah sempat berusaha menyelamatkan diri, pelaku kembali menyerang dan menusuk leher korban hingga tewas di tempat.
Usai melakukan pembunuhan, MF mengganti pakaiannya dan melarikan diri dengan membawa mobil CRV milik korban beserta dokumen kendaraan. Ia sempat mencoba menjual mobil tersebut ke sebuah showroom, namun gagal karena diminta Usai melakukan pembunuhan, MF mengganti pakaiannya dan melarikan diri dengan membawa mobil CRV milik korban beserta dokumen kendaraan. Ia sempat mencoba menjual mobil tersebut ke sebuah showroom, namun gagal karena diminta menunjukkan identitas oleh pemilik showroom. Takut tertangkap, MF akhirnya kabur meninggalkan lokasi dan pulang menggunakan transportasi daring.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Pisau yang digunakan pelaku
-
Mobil Honda CRV milik korban.
-
Motor Honda Beat milik pelaku.
-
Dokumen kendaraan korban.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Jules.
(dul)