Kabarindo24jam.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mencekal (cegah tangkal) terhadap salah satu putra orang terkaya di tanah air Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan beberapa orang lainnya, bepergian ke luar negeri. Mereka dicekal lantaran terkait dengan kasus dugaan korupsi perpajakan.
Melalui Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025, pencekalan dikenakan kepada Victor Rachmat Hartono yang diketahui saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum milik keluarga Hartono, sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 mendatang.
Keluarga Hartono yang juga pemilik saham terbesar Bank BCA ini diketahui acapkali menduduki posisi orang terkaya di Indonesia berdasarkan peringkat media ekonomi internasional, Forbes. Bila digabungkan, Budi Hartono dan Michael Hartono memiliki kekayaan US$ 37,8 miliar atau setara Rp 630,63 triliun.
Selain Victor dan Ken, adapula Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo yang dicekal berpergian ke luar negeri. “Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan terkait kasus korupsi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi wartawan, Kamis (20/11/2025).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Lima orang yang dimintakan cegah tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang saat dihubungi wartawam, Kamis (20/11/2025). Anang menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” sambung Anang.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi terkait kewajiban pajak perusahaan/wajib pajak pada rentang 2016–2020. Anang menyampaikan bahwa Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mendalami kasus tersebut.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Meski demikian, Anang belum membeberkan rincian lokasi penggeledahan maupun konstruksi perkara. (Cky/*)

