Site icon Kabarindo24jam.com

Tersangka Kasus CSR BI-OJK Sangkal Belasan Mobilnya Hasil Korupsi

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK), Satori, mengakui sebagian mobilnya yang disita penyidik KPK dibeli sebelum dirinya menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Hal tersebut disampaikan Satori menyikapi penyitaan terhadap 15 unit mobil terkait kasus yang membelitnya saat ini. “Itu dibeli semenjak, ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” kata Satori usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Meski demikian, Satori mengaku belum merinci jumlah mobil yang dibeli sebelum menjadi Anggota DPR.

Dia mengatakan, 15 unit mobil itu adalah mobil yang dijual di showroom. “Mobil jualan, showroom,” ujarnya. Terkait pemeriksaan hari ini, Satori mengaku penyidik KPK belum mendalami keterangannya terkait belasan mobil tersebut. “Mobil enggak ada. Terkait BI-OJK,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin, (1/9/2025) sampai dengan Selasa (2/9/2025). Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) BI-OJK periode 2020-2023.

“Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya, Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Cky/*)

Exit mobile version