Kabarindo24jam.com | Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11). Kesepakatan ini menandai langkah baru Pemkab Bogor dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara tersebut dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Bupati, jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada kesempatan itu, Bupati Rudy menekankan pentingnya penataan kembali susunan perangkat daerah agar lebih adaptif dan sesuai kebutuhan terkini. Ia menilai perubahan struktur organisasi diperlukan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.
“Struktur perangkat daerah harus adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah. Dengan penyesuaian ini, tata kelola pemerintahan akan berjalan lebih efektif,” ujar Rudy.
Ia juga memberi perhatian pada Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurutnya, keberadaan regulasi ini merupakan upaya memperkuat langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Peraturan ini diperlukan agar Kabupaten Bogor semakin kondusif dan stabil. Ketertiban umum adalah pondasi bagi terciptanya ruang hidup yang harmonis bagi seluruh warga,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Rudy menegaskan bahwa Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan komitmen Pemkab Bogor terhadap amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Regulasi tersebut memastikan penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan, kesempatan setara, dan fasilitas publik yang ramah.
“Ini bukan hanya regulasi administratif, tetapi wujud penghormatan kita terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Ia turut mengapresiasi kerja DPRD, terutama panitia khusus yang telah membahas ketiga Raperda tersebut secara mendalam. Rudy menyebut sinergi eksekutif dan legislatif sebagai kunci meningkatnya kualitas pelayanan publik.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah bekerja keras. Sinergi ini harus terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin maju dan inklusif,” tutupnya.
Selain pengesahan tiga Raperda, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lain, antara lain penetapan Propemperda 2026, tanggapan bupati terkait Raperda Pengelolaan Sampah, penarikan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan sumber daya air, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk Raperda Pengelolaan Sampah dan tata beracara badan kehormatan DPRD, serta pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 2024–2029. (Man*/)

