Site icon Kabarindo24jam.com

TNI Tegaskan Batalyon Teritorial Pembangunan untuk Swasembada Pangan

Kabarindo24jam | Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menargetkan pembentukan 105 Batalyon Teritorial Pembangunan pada tahun ini. Pusat Penerangan (Puspen) TNI menyatakan, pembentukan 105 batalyon itu sedang dalam proses, bahkan sebagian sudah diresmikan.

“Pembentukan 105 Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) pada tahun 2025 sebagai motor pembangunan berbasis teritorial, termasuk di Papua,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan Puspen TNI yang dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Kristomei mengatakan, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan itu dalam mendukung program pemerintah yaitu swasembada pangan. Di mana, TNI fokus bekerja dengan pendekatan teritorial berbasis desa dan wilayah.

“Ketahanan pangan adalah bagian dari ketahanan nasional. Melalui kekuatan teritorial, TNI hadir bukan hanya sebagai penjaga, tetapi juga sebagai penggerak kemandirian pangan dari tingkat desa hingga nasional,” tutur Mayjen Kristomei.

Kapuspen TNI menambahkan bahwa tantangan pangan saat ini bukan lagi isu sektoral saat ini maupun di masa yang akan datang, melainkan isu strategis yang membutuhkan keterlibatan semua komponen bangsa.

“TNI memandang pangan sebagai bagian dari pertahanan. Karena itu, kami tidak hanya menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga memastikan lumbung pangan rakyat tetap terjaga dan berdaya saing,” kata Kristomei.

Diperoleh informasi, awalnya TNI berencana membentuk 100 batalyon untuk ketahanan pangan. Namun, seiring berjalannya waktu, Mabes TNI dan Angkatan Darat sepakat Batalyon Teritorial Pembangunan akan digelar di setiap kabupaten/kota.

Kristomei mengatakan, pembangunan postur pertahanan melalui angkatan darat, khususnya dengan membentuk batalyon ketahanan pangan, paling cepat bisa dilakukan di tengah dinamika global yang tidak menentu.

“Misal terjadi perang berlarut, karena kita menganut sishankamrata (sistem pertahanan keamanan rakyat semesta), contoh (pulau Sumatera nanti ada sekian batalyon, mereka juga punya pabrik senjata sendiri. Nantinya pasukan TNI juga sudah bisa membuat lumbung-lumbung pangan sendiri di wilayahnya,” jelas dia.

Keterlibatan TNI dalam ketahanan pangan juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, yakni membantu tugas pemerintahan di daerah, termasuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional. (Cky/*)

Exit mobile version