Site icon Kabarindo24jam.com

TNI Tetapkan Kopda FH Tersangka Kasus Penculikan Bankir

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Muhammad Ilham Pradipta memasuki babak baru. Seorang anggota TNI berinisial FH dengan pangkat Kopral Dua (Kopda) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut berperan dalam skenario kelam tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan, Kopda FH berperan sebagai perantara untuk mencari orang yang bersedia melakukan penculikan. “Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” kata Freddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Diketahui, saat kejadian berlangsung Kopda FH sedang berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari satuannya dan masuk dalam daftar pencarian internal TNI. Freddy menegaskan bahwa proses hukum terhadap FH akan berjalan melalui mekanisme pidana militer. “Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Freddy belum membeberkan lebih detail soal siapa pemberi uang maupun jumlah yang diterima Kopda FH. Ia hanya memastikan penyidikan masih berlanjut dan bakal dituntaskan secara transparan.

Selain Kopda FH, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para pelaku terbagi dalam empat klaster peran, mulai dari aktor intelektual, tim pembuntut, eksekutor penculikan, hingga kelompok penganiaya dan pembuang jasad.

Sejauh ini, delapan pelaku berhasil diringkus. Empat orang yang diduga aktor intelektual berinisial C, DH, YJ, dan AA. Sementara empat lainnya, AT, RS, RAH, dan EW, dituding kuat sebagai pelaku penculikan.

Jasad korban, Muhammad Ilham Pradipta, ditemukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di lapangan Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisinya mengenaskan dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban.

 

Exit mobile version