Site icon Kabarindo24jam.com

Tolak Pengesahan Revisi KUHAP, Mahasiswa Beraksi Lagi ke DPR

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dan pemerintah pada Selasa (18/11/2025) menuai aksi dan sikap penolakan dari banyak kalangan. Termasuk para aktivis mahasiswa yang menyatakan penolakan keras dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila DPR RI, Jalan Gelora, Jakarta Pusat.

Pantauan di lokasi, Selasa (18/11/2025), para mahasiswa mulai berkerumun sekitar pukul 11.45 WIB. Mereka datang dengan almamater warna kuning. Setiba di lokasi, mereka langsung meminta petugas keamanan yang berada di dalam membuka gerbang. Karena tetap ditutup, massa terus menggedor-gedor gerbang.

Di sisi lain, beberapa orang aktivis tiba-tiba memblokade Jalan Gelora. Mereka menghentikan laju mobil yang melintas. Momen itu berlangsung sekira 15 menit. Mereka menyuarakan setiap tuntutannya di hadapan para pengendara.

Massa aksi juga membawa poster bernada protes tentang penolakan RUU KUHAP. Beberapa poster mereka tempelkan di depan gerbang. ‘Terus melawan dan menolak bungkam, RKUHAP bikin semua bisa kena’ begitu isi poster itu. Ada juga poster yang bertulisan ‘Makin kebal makin brutal, awas impunitas, tolak RKUHAP’ serta ‘Darurat impunitas, tolak RKUHAP’.

Perwakilan BEM UI Sathir mengatakan RKUHAP yang disahkan tidak mementingkan partisipasi publik. Menurutnya hal ini membuat RKUHAP tidak substansial. “Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi rakyat, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia. Bahkan warga sipil sekalian semua ditolak mentah-mentah atas RKUHAP yang baru saja disahkan oleh DPR RI,” tegas Sathir.

Sementara, Daniel dari perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, anggota DPR yang menggelar rapat hari ini tidak mewakili rakyat sama sekali. Menurutnya RUU KUHAP yang disahkan dapat menjerat siapa saja.

“Di tengah hujan kita dipertontonkan anggota DPR yang tidak mewakili rakyat, undang-undang yang disahkan penuh dengan nuansa otoritarianisme yang dapat menjerat kita semua, kita semua bisa menjadi korban, kita semua bisa terdampak dengan KUHAP ini,” ujarnya.

Lalu Arifah dari perwakilan Perempuan Mahardika menambahkan, gerakan perempuan punya kepentingan untuk menolak RKUHAP. Menurutnya sejak penyusunan rancangan sudah tidak benar. “Karena kalau kita bicara soal penyusunan hukum harusnya ada keterwakilan dari kelompok-kelompok sipil,” kata Arifah.

“Termasuk kelompok perempuan, kelompok rentan lainnya, termasuk kelompok disabilitas yang ikut menolak pengesahan revisi KUHAP. Tapi nyatanya tidak ada partisipasi, bahkan hanya dicatut sebagai kebohongan oleh DPR itu sendiri. Dan juga ini berarti ketika tidak ada suara perempuan dalam proses penyusunan,” sambung Arifah.

Diketahui, Revisi KUHAP (RKUHAP) telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR. Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Pengesahan KUHAP ini berlangsung di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut. (Cky/*)

Exit mobile version