Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula, Senin (4/8/2025), ia turut melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
“Betul (melaporkan auditor BPKP), alasannya Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan, Senin (4/8/2025). Laporan itu kepada BPKP dan Ombudsman dilakukan setelah melaporkan hakim pemvonis kepada MA dan KY.
Zaid menyebut laporan ini dimaksud agar ke depannya tidak ada lagi orang yang merasakan apa yang telah dirasakan kliennya tersebut. “Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas persumption of innocence,” jelasnya.
Pengacara Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, juga mengkonfirmasi laporan tersebut. Ia mempertanyakan keprofesionalan tim penghitung kerugian negara. “Auditnya salah. Tidak profesional,” kata Ari.
Ari kemudian membagikan bukti laporannya kepada BPKP dan Ombudsman. Nomor laporan ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025 dan laporan ke BPKP bernomor 55/VIlI/2025. Dalam file laporan ke Ombudsman dan BPKP itu, tertulis Tom Lembong melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri kini telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Tom Lembong diketahui vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Sementara itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, memastikan abolisi untuk Tom Lembong tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain. Ia menegaskan abolisi dari Presiden Prabowo hanya diberikan kepada Lembong sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lain tetap berjalan.
“Kepres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi. Yang lain tetap berjalan. Yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sutikno juga menegaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden, dan pemberian kepada Tom tidak berarti bahwa ia terbukti tidak bersalah. “Ini pemberian hak prerogatif presiden, bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan. Sifat melawan hukum tetap ada, proses tetap berjalan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa korupsi impor gula Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang artinya meniadakan tuntutan pidana, secara otomatis akan berdampak pada tersangka lain.
“Artinya tuntutan terhadap Tom Lembong sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi ditiadakan. Artinya tiada lagi pelaku utama. Sedangkan 8 orang didakwa sebagai turut serta,” katanya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Jumat, 1 Agustus 2025.
Menurut dia, demi hukum, secara teori normatif, seharusnya surat dakwaan terhadap 8 tersangka turut serta dicabut tanpa harus menunggu kepres abolisi karena mereka hanya sebagai turut serta. “Pelaku utama tidak ada, maka pelaku turut serta juga tidak ada,” katanya.
Selain Tom Lembong, terdakwa lain meliputi Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tonny Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016 Indra Suryaningrat.
Kemudian Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016 Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon. Ada pula Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B., Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus. (Man/*)