Home / Headline / Hukum

Kamis, 16 September 2021 - 18:53 WIB

Tuding Sewenang-Wenang Terhadap Rakyat, ProDEM Siap Lawan Sentul City

JAKARTA — Lembaga non Government Pro Demokrasi (ProDEM) menduga proses penerbitan izin tanah yang dipegang oleh PT.Sentul City Tbk bermasalah. Bahkan, Sentul City dituding sewenang-wenang dalam menguasai tanah rakyat dengan modal Surat izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur Jawa Barat.

Ketua Prodem Iwan Sumule, pihak Sentul City yang kini sedang berkonflik dengan warga di Desa Bojong Koneng dan juga akademisi Rocky Gerung telah melampaui wewenang yang diizinkan melalui SIPPT.

“Bermodalkan SIPPT yang kami duga bermasalah dan melampaui batas yang diijinkan, Sentul City telah melakukan penguasaan terhadap tanah rakyat,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/9/2021).

Iwan menegaskan, SIPPT sebenarnya hanyalah surat izin untuk melakukan pembebasan tanah, bukanlah bukti atas kepemilikan tanah. Menurutnya, bukti hak kepemilikan tanah melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya sah jika proses pembebasan lahan dilakukan secara benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Baca Juga :  Selain Bela Agama dan Bangsa, Santri Juga Jaga Martabat Kemanusiaan

Dalam proses pembebasan lahan, tambah Iwan, selama ini juga tidak ada proses pemindahan hak dari pemilik tanah kepada pengembang. Padahal, warga selama ini masih mempunyai hak atas lahan tersebut melalui surat alih lahan garapan.

Proses pembebasan lahan melalui jual-beli menurutnya penting dilakukan agar tidak ada potensi sengketa karena alas hak kepemilikan seperti Hak Garap masih dipegang pemilik atau ahli warisnya.

“Proses pembebasan lahan dengan membeli lahan wajib ditempuh dengan jual beli yang diikuti dengan keluarnya pajak-pajak seperti BPHTB kepada pembeli dan Pajak penjual kepada penerima uang atau penjual,” tuturnya.

Permasalahan lainnya menurut Iwan ialah selama ini lahan sengketa tersebut terbukti secara fisik masih dikuasai oleh rakyat. Bukan oleh Sentul City yang mengklaim telah memiliki SHGB pada tahun 1994.

Sementara itu, dengan status lahan yang masih dalam proses sengketa, menurutnya Sentul City juga tidak bisa melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Perempuan Jadi Bos Sabu! BNNP DKI Jakarta Ungkap Sindikat Narkoba di Ibukota

ProDEM meminta kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membuka data-data terkait dan memeriksa ulang proses penerbitan izin SHGB kepada Sentul City. “Termasuk memeriksa adanya dugaan korupsi dan kolusi dalam penerbitannya,” pungkasnya.

Iwan juga menyebutkan, semestinya PT. Sentul City memperbaiki kinerja Tim dalam melakukan pembebasan lahan, bukan malah bersikap sombong, arogan dan mempertontonkan kebodohan dengan memamerkan alat negara untuk merepresi rakyat, padahal rakyat memiliki alas hak atas tanah (lahan) yang mereka tempati.

“Dan perlu kami tegaskan sekali lagi, bahwa pemberian Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk merampas tanah milik rakyat secara sewenang-wenang dan mengabaikan rasa keadilan dan penghormatan atas hak kepemilikan rakyat,” pungkas Iwan. (Louis)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK