Site icon Media Kabar Indonesia 24 Jam

Tuntaskan Dakwaan, Kejaksaan Agung Tunggu BPK Serahkan Hasil Audit Laporan Asabri

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan sudah menyelesaikan hasil audit atas laporan keuangan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Namun laporan itu belum juga dipublikasi dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah menanti hasil audit BPK.

Pihak Kejagung sendiri mengaku menunggu laporan resmi terkait penyimpangan investasi PT.Asabri untuk pengembangan penyidikan yang telah berjalan. “Kami membutuhkan angka pasti sebagai basis pendakwaan terhadap sembilan tersangka,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Ali mengaku sudah mendengar kabar dari BPK terkait tuntasnya penghitungan negara dalam kasus tersebut. Akan tetapi, kata Ali, timnya belum menerima laporan resmi dari badan auditor negara itu. “Katanya, kalau saya lihat (baca) berita, sudah selesai penghitungannya di BPK. Tetapi, aku belum terima?,” ujar Ali.

Dalam kasus korupsi, dan pencucian uang (TPPU) Asabri, tim penyidikan di Jampidsus mengestimasi kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Namun, angka tersebut tak bisa menjadi acuan penyidik dalam pendakwaan. Sebab mengacu aturan hukum perkara korupsi, angka kerugian negara harus berdasarkan dari hasil penghitungan di BPK. Hasil penghitungan BPK inilah yang diajukan sebagai bukti di persidangan.

Meskipun belum mendapatkan angka pasti dari BPK, tim penyidikan di Jampidsus sudah sejak dua bulan lalu menetapkan sembilan orang tersangka. Yakni tersangka yang dikenal sebagai pialang terkemuka, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. 

Tersangka lainnya, dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Letjend TNI Purn Sonny Widjaja, Mayjend TNI Purn Adam Rachmat Damiri, dan Hari Setiono, Bachtiar Effendi, dan Ilham W Siregar. Sampai saat ini, para tersangka itu masih mendekam dalam tahanan. 

Awal Maret lalu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna kepada wartawan menyampaikan, tim auditornya sudah merampungkan penghitungan kerugian negara terkait kasus Asabri. Namun, kata Agung, BPK memang belum mengumumkannya. “Sudah rampung. Tinggal diumumkan saja,” ujar Agung Firman, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah menambahkan, meskipun belum menerima angka pasti kerugian negara dari BPK, proses perampungan berkas perkara tetap berlanjut. Febrie mengatakan, masih ada waktu bagi penyidik merampungkan berkas perkara ke penuntutan. Tim penyidik harus menyelesaikan berkas perkara sampai akhir April mendatang.

“Kita (penyidik) masih tetap berdiskusi dengan BPK. Masih ada yang dikoordinasikan. Nantinya, pasti diumumkan,” kata Febrie seraya menambahkan biasanya angka pasti kerugian negara hasil audit BPK, tak jauh beda dari versi tim penyidikannya. “Biasanya, tidak beda jauh. Paling bedanya sedikit-sedikit saja,” katanya.(CP/Wmp)

Exit mobile version