Site icon Kabarindo24jam.com

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?

Eks Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Kembalikan Rp6,9 Miliar ke Kejagung. Tapi Kasus Suap Vonis Lepas CPO Masih Penuh Tanda Tanya.

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sebanyak Rp6,9 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (20/6/2025), oleh keluarga dan kuasa hukum Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diterimanya dalam kasus vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Namun uang yang dikembalikan itu belum sebanding dengan total dugaan suap yang diterima MAN, yang menurut penyidik mencapai Rp60 miliar.

“Setelah dibuatkan berita acara penyitaan, uang disimpan di rekening penampungan,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Penyidik mencatat, uang tersebut terdiri dari Rp3,7 miliar dalam bentuk rupiah, dan USD 198.900 atau sekitar Rp3,2 miliar, yang jika ditotal mencapai sekitar Rp6,9 miliar. Uang itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan, terutama untuk menelusuri jalur pemberian suap kepada hakim yang mengarahkan putusan lepas.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

Marcella Santoso (MS) – pengacara,

Ariyanto (AR) – pihak pemberi suap,

Wahyu Gunawan (WG) – panitera muda PN Jakarta Utara.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, keempatnya diduga kuat bekerja sama dalam memengaruhi hasil sidang. Ketika putusan lepas itu dibacakan awal 2025, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “Penyidik menemukan cukup bukti bahwa MAN menerima Rp60 miliar agar putusan dinyatakan onslag,” ujar Qohar, Sabtu malam, 12 April 2025.

Pengembalian uang oleh pelaku korupsi kerap kali ditafsirkan sebagai bentuk kerja sama atau pertobatan. Namun dalam konteks ini, jumlah yang dikembalikan masih sangat kecil dibanding total dugaan suap yang diterima.

Langkah MAN dipandang sebagian pihak sebagai strategi untuk meringankan hukuman, bukan sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh.

Kalau Rp6,9 miliar yang dikembalikan, lalu ke mana sisanya? Kalau memang Rp60 miliar diterima, itu artinya lebih dari 50 miliar masih hilang

 

Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Pengembalian uang dalam kasus ini tidak serta-merta menghapus keraguan kita terhadap sistem peradilan. Sejak dulu, praktik suap di peradilan bukan hal baru, mulai dari perkara kecil hingga mega korupsi.

Kasus Muhammad Arif Nuryanta memperlihatkan bagaimana hukum bisa dibeli jika sistem pengawasan internal gagal dan pengaruh eksternal tidak bisa dibendung.

Sementara publik masih menunggu penyelesaian kasus ini secara transparan, satu hal menjadi jelas bahwa uang yang dikembalikan mungkin cukup untuk menjadi bukti, tapi belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah rusak

Exit mobile version