Site icon Kabarindo24jam.com

Usut Korupsi Proyek Kereta Whoosh, Mahfud ‘Minta’ KPK Panggil Dirinya 

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof.Dr Mahfud MD menegaskan dirinya siap dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi atau mark up proyek pembangunan kereta cepat Whoosh yang melayani rute Jakarta – Bandung.

Namun, kata Mahfud, ia siap datang bukan untuk diperiksa, tetapi menunjukan sumber awal dugaan mark up tersebut. “Jadi jika memang berminat menyelidiki proyek Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut,” ujarnya dikutip dari akun X milik Mahfud MD pada Sabtu (18/10/2025).

Melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, agak aneh KPK meminta dia melaporkan tentang dugaan mark up kereta cepat Whoos. Pasalnya, dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana, mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidikinya, bukan malah minta laporan.

“Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan. Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan, maka APH harus langsung bertindak menyelidiki, tak perlu menunggu laporan,” tutur Mahfud.

Dia menerangkan, kaitannya dengan permintaan agar dia membuat laporan, itu merupakan kekeliruan KPK. Sebabnya, pembicaraan soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan dari dia, awal pembahasan itu dilakukan oleh salah satu stasiun televisi swasta dalam rubrik Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025 lalu dengan nara sumbernya Agus Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.

“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah Nusantara TV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya, maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” jelasnya.

Maka itu, tambahnya, jika memang berniat menyelidik kasus Whoosh itu, KPK tak perlu menunggu laporan darinya. Panggil saja di dan dia akan menujukan siaran dari salah satu stasiun televisi swasta tersebut, lantas KPK bisa memanggil stasiun televisi swasta itu beserta para narasumbernya untuk menjelaskan lebih lanjut.

“Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sdh menyiarkan masalah tsb. sebelum saya membahas di podcast TERUS TERANG. Terlebih hal itu sdh sy sebutkan juga. Coba lihat lagi,” pungkas Mahfud MD. (Cky/*)

Exit mobile version