Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengetuk palu vonis terhadap para terdakwa kasus judi online yang menyeret sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hukuman bervariasi dijatuhkan majelis hakim, mulai dari empat tahun hingga tujuh tahun penjara disertai denda ratusan juta rupiah.
Salah satu yang mendapat hukuman paling berat adalah Zulkarnaen Apriliantony. Pegawai Kominfo ini divonis tujuh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim Parulian Manik dalam sidang, Selasa, 2 September 2025. Jika tidak mampu membayar denda, Zulkarnaen harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim Parulian juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator, yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Masing-masing diganjar lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan sebulan.
Vonis tak kalah berat dijatuhkan kepada mantan pegawai Kominfo lainnya, Denden Imadudin Soleh. Ia divonis enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. “Apabila tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar hakim Parulian.
Deretan nama lain juga menerima hukuman. Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar masing-masing dijatuhi lima tahun delapan bulan penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Yudha Rahman Setiadi serta Yoga Priyanka Sihombing diganjar lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Ada pula Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana yang divonis empat tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp250 juta.
Tidak berhenti di situ, terdakwa Darmawati—yang masuk klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU)—divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Jika denda tak dibayar, hukumannya diganti dengan kurungan tiga bulan. Vonis ini dibacakan hakim ketua Sulistyo pada sidang 27 Agustus lalu.
Kasus judi online ini terbagi dalam empat klaster besar: koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs, serta tindak pidana pencucian uang. Majelis hakim menegaskan hukuman dijatuhkan untuk memberi efek jera, mengingat para terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan sekaligus memperparah maraknya praktik judi online di Tanah Air. (Dky*/)