Site icon Kabarindo24jam.com

Wakil Wali Kota Bogor Pimpin Razia Kafe, Ribuan Botol Miras Disita

kabarindo24jam.com

Aparat gabungan dipimpin Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kabarindo24jam.com | Bogor Kota – Aparat gabungan dipimpin Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah kafe di Kota Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 1.860 botol minuman miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar atau ilegal berhasil disita dan kemudian diamankan ke markas Satpol PP Kota Bogor.

“Hasil kegiatan malam menghasilkan kurang lebih 1.860 botol yang itu memang (alkohol) golongan B dan C, yang tidak dilengkapi perizinan dengan ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kamis (21/8/2025).

Razia digelar bersama TNI, Polri, Komisi I DPRD dan Satpol PP Kota Bogor dengan menyisiri tiga lokasi di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur. Razia digelar sebagai tindaklanjut aduan masyarakat melalui anggota DPRD dan aplikasi pengaduan Pemkot Bogor.

“Jadi ini giat rutin operasi ataupun patroli lebih kepada pelanggaran terhadap ketentuan tentang peredaran minuman beralkohol. Dari hasil keluhan masyarakat itu kita respons, dan ternyata dari tiga tempat yang kita sidak semua rata-rata tidak memiliki izin menjual (miras) golongan B dan C (dengan kadar alkohol) diatas 5 persen,” kata Jenal.

Jenal mengatakan ribuan botol miras disita untuk dijadikan barang bukti. Jenal pun kemudian meminta Satpol PP menjaga ribuan botol tersebut hingga ada keputusan pengadilan dan pemilik miras akan dipanggil untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kita sita barang-barang tersebut, kita bawa ke mako Satpol PP dan dipastikan semua aman sampai akhirnya nanti sidang tipiring akan kita tetapkan. Saya tugaskan ke Satpol PP agar satu botol pun jangan ada yang pecah, satu botol pun jangan ada yang hilang, karena ini masih dalam status quo dan belum ada keputusan pengadilan,” kata Jenal.

“Dan yang bersangkutan (pemilik miras) ketika memiliki dalih mempunyai izin golongan B atau C, maka diharapkan dibawa (berkasnya), agar pada saat nanti sidang bisa membuktikan dan pengadilan akan memberikan keputusan,” imbuhnya.

Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengatakan, berdasarkan aduan masyarakat didapat informasi adanya sejumlah kafe diduga menjual miras tanpa izin. Menurutnya, razia gabungan merupakan kolaborasi Pemkot dan DPRD dalam penerapan peraturan daerah dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor terkait peredaran miras di Kota Bogor.

“Tentunya, Pemkot tidak bisa berjalan sendirian, kami dari DPRD akan terus berkolaborasi dengan Pemkot. Kita juga ingin setiap peraturan daerah yang kita lahirkan, kemudian dari Pemkot membuat aturan berupa Perwali itu sama-sama bisa kita ingatkan, kepada seluruh pelaku usaha untuk taat kepada peraturan di Kota Bogor,” kata Mohan. (Adul/*)

Exit mobile version