Site icon Kabarindo24jam.com

Wali Kota Bogor Instruksikan Pejabat dan Staf Responsif Tanggapi Keluhan dan Aduan Warga

Kabarindo24jam.com | Bogor kota – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim rupanya memiliki kepekaan serta kepedulian yang tinggi terkait dengan berbagai permasalahan yang terjadi serta dialami warganya. Hal itu terlihat dari sikap tegas Dedie yang menginstruksikan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar selalu responsif atas pengaduan dan keluhan dari masyarakat.

Diketahui, Dedie juga telah meminta para aparatur wilayah Pemkot Bogor untuk turut serta mengendalikan titik-titik strategis di wilayahnya dengan mengambil peran lebih strategis dalam merespons aduan masyarakat, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

“Selesaikan apa pun yang bisa dalam jangkauan kita, selesaikan tanpa harus menunggu perintah atau arahan dari pimpinan agar apapun setiap aduan dan keluhan warga bisa segera diantisipasi juga diatasi,” kata sosok humble berambut putih ini dalam siaran pers Diskominfo Kota Bogor yang dikutip pada Jumat (21/11/2025).

Diketahui, Inspektorat Daerah Kota Bogor telah melayani pengaduan masyarakat/whistleblowing system. Pengaduan dari masyarakat dapat dilakukan dengan datang secara langsung ke kantor Inspektorat Daerah Kota Bogor, atau secara tidak langsung dengan cara disampaikan melalui surat, faksimilie, kotak pengaduan, surat elektronik (email), media sosial, dan/atau media lain.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke Inspektorat, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut, sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah Inspektorat dalam memproses tindak lanjutnya.

Disampaikan pula prosedur pengaduan yang baik, antara lain identitas pelapor sebaiknya jelas, terdiri atas nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP; jika ada pengaduan tanpa nama/identitas pelapor.

Kemudian akan dilakukan kajian/analisis sepanjang materi pengaduan jelas yaitu adanya dugaan kasus, unit kerja terkait, pokok permasalahan/materi pengaduan, serta ketentuan yang dilanggar. Lalu uraikan pokok permasalahan secara lengkap, jelas dan kronologis; dan lampirkan bukti pendukung apabila tersedia.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengadu melalui WhatsApp ke nomor +62811-9600-0060 (melalui sistem SiBadra), atau melalui call center 112. Ada juga aplikasi Sibadra atau website resminya untuk menyampaikan pengaduan, dengan mengunjungi website Sibadra di sibadra.kotabogor.go.id.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa melaporkan berbagai masalah, seperti jalan rusak, lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) mati, dan masalah publik lainnya. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari. Pilihan lain untuk pengaduan Aplikasi: Unduh dan gunakan aplikasi Sibadra di ponsel Anda.Website: Call Center: Hubungi nomor darurat 112.

Bahkan pengaduan melalui aplikasi Sibadra ini juga bisa digunakan oleh para penyandang disabilitas tuna Netra melalui itur suara Inklusi Netra untuk Aduan dan Respons Warga (INARA). Bahkan, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan melalui media sosial instagram kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota dan para pejabat Pemkot Bogor. (Man)

 

Exit mobile version