Kabarindo24jam.com | Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2022. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar.
Heny Sri Setyaningrum, seorang ASN Kabupaten Magetan, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidi air 2 bulan.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT UMC, Anam Warsito, Kepala Desa Wotan, dan Ivonne dari PT SBT, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Arwana, pada sidang pembacaan vonis yang digelar pada Senin (26/5/2025).
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelakunya.
*(dl)