Home / Hukum

Sabtu, 4 September 2021 - 23:32 WIB

7 Bulan Dalam Pelarian, Pelaku Penganiayaan Diringkus Tekab Polsek Sunggal

SUNGGAL — PP alias P (36) warga Jln. Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal DS, diringkus Tim Tekab Polsek Sunggal, Polrestabes Medan Jumat dini hari (3/09/2021).

DS yang merupakan pelaku penganiyaan terhadap Korban berinisial TS tidak berkutik saat petugas berusaha menangkapnya di rumahnya di kawasan Jln. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal DS.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18) warga Jalan Binjai Km.10, Gang Dame Desa Payageli-Kecamatan Sunggal Ds.

Perstiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Ds tepatnya di Warnet LOGOS.

Baca Juga :  Komjen Listyo Diantar Kapolri ke DPR, Didampingi 6 Jendral Rapat di Komisi III

Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri.

Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan, saat itu langsung melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polsek Sunggal .

Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut. Namun pelaku ternyata sudah melarikan diri.

Selang berapa bulan, Tim Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di Jln. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Ds dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Guru Besar Terkemuka Minta Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Tempuh Jalur Hukum

Pada Jumat 3 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, tim Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Bambang Wahid, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya Tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Panjaitan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolsek Sunggal guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Iwandalubis)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta