SUNGGAL — PP alias P (36) warga Jln. Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal DS, diringkus Tim Tekab Polsek Sunggal, Polrestabes Medan Jumat dini hari (3/09/2021).
DS yang merupakan pelaku penganiyaan terhadap Korban berinisial TS tidak berkutik saat petugas berusaha menangkapnya di rumahnya di kawasan Jln. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal DS.
Saat dikonfirmasi, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18) warga Jalan Binjai Km.10, Gang Dame Desa Payageli-Kecamatan Sunggal Ds.
Perstiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Ds tepatnya di Warnet LOGOS.
Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri.
Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan, saat itu langsung melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polsek Sunggal .
Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut. Namun pelaku ternyata sudah melarikan diri.
Selang berapa bulan, Tim Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di Jln. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kec. Sunggal Ds dan langsung melakukan penangkapan.
Pada Jumat 3 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, tim Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Bambang Wahid, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya Tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Panjaitan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diamankan ke Mapolsek Sunggal guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Iwandalubis)