KABARINDO24JAM.COM | SUKOHARJO – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 72 unit mobil mewah dari Gedung Sritex 2 di Sawah, Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025). Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan anak perusahaannya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut diduga sebagai alat, hasil, atau memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
“Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, lanjut Harli, barang-barang tersebut juga bisa jadi merupakan hasil tindak pidana atau berkaitan erat dengan perkara serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan.
Puluhan mobil yang disita terdiri dari berbagai merek ternama, seperti Subaru, Isuzu, Toyota, Mercedes-Benz, hingga Lexus. Dari total 72 kendaraan, sebanyak 10 unit telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk keperluan pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan. Sementara itu, 62 mobil lainnya masih berada di lokasi penyitaan, yakni Gedung Sritex 2 Sukoharjo.
“Kendaraan yang masih di lokasi dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai,” kata Harli.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus juga telah menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto serta kantor pusat Sritex di Sukoharjo.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata), selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap sejauh mana aliran dana pinjaman dari bank-bank daerah kepada Sritex dan dugaan penyalahgunaannya.