KabarIndo24Jam | Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah digugat sebanyak delapan kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak disahkan pada Maret lalu. Gugatan-gugatan ini mayoritas mempertanyakan proses pembentukan UU tersebut.
Lima dari delapan gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025, 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025. Tujuh gugatan lainnya masih dalam tahap permohonan dan belum mendapat nomor perkara.
Salah satu penggugat, Moch Rasyid Gumilar dari Universitas Padjajaran, menilai bahwa proses pembentukan UU TNI ini serampangan. Menurutnya, Presiden mengumumkan pengesahan UU pada 17 April, padahal UU tersebut sudah diundangkan pada 26 Maret.
“Kami menilai pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan undang-undang dan tidak masuk dalam prioritas Prolegnas,” kata Rasyid. Ia menambahkan bahwa UU TNI ini masuk dalam prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat presiden kepada DPR, tanpa proses yang transparan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani revisi UU TNI pada 27 atau 28 Maret 2025, sebelum Hari Raya Idul Fitri. DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang pada 20 Maret 2025. (Adul)