Home / Headline / Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 13:28 WIB

8 Gugatan ke MK Soal UU TNI, Mahasiswa Kritik Proses Pembentukan yang Dinilai Serampangan

KabarIndo24Jam | Jakarta – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah digugat sebanyak delapan kali ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak disahkan pada Maret lalu. Gugatan-gugatan ini mayoritas mempertanyakan proses pembentukan UU tersebut.

Lima dari delapan gugatan tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor perkara 45/PUU-XXII/2025, 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025. Tujuh gugatan lainnya masih dalam tahap permohonan dan belum mendapat nomor perkara.

Baca Juga :  Padepokan KKBK Diresmikan Kepala BNPT, Ditutup Aksi Rhoma Irama

Salah satu penggugat, Moch Rasyid Gumilar dari Universitas Padjajaran, menilai bahwa proses pembentukan UU TNI ini serampangan. Menurutnya, Presiden mengumumkan pengesahan UU pada 17 April, padahal UU tersebut sudah diundangkan pada 26 Maret.

“Kami menilai pembentukan UU TNI ini tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan undang-undang dan tidak masuk dalam prioritas Prolegnas,” kata Rasyid. Ia menambahkan bahwa UU TNI ini masuk dalam prolegnas prioritas hanya berdasarkan surat presiden kepada DPR, tanpa proses yang transparan.

Baca Juga :  Industri Media Kesulitan Akibat Pandemi Covid, Presiden Berikan Insentif Khusus Pajak

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani revisi UU TNI pada 27 atau 28 Maret 2025, sebelum Hari Raya Idul Fitri. DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang pada 20 Maret 2025. (Adul)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK