Home / Headline / Hukum

Selasa, 13 September 2022 - 08:49 WIB

Jendral Listyo Sigit Pastikan Bakal Tindak Polisi Bermasalah

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan dirinya akan menindak siapapun anggota Polri yang melakukan terbukti pelanggaran. Dia tidak menoleransi pelanggaran apapun yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran apapun, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Listyo dalam laman Instagram pribadinya, Senin (12/9/2022).

Listyo mengatakan tindakan tegas itu dilakukannya karena ia sayang dengan 430 ribu polisi dan 30 ribu pegawai negeri Sipil (PSN) yang telah bekerja dengan baik. Sehingga dia tidak ingin segelintir anggota yang bermasalah merusak citra Polri.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan CSRT

“Jadi, kalau masih ada yang kedapatan melanggar terkait masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas,” tegas Listyo.

Dia mengaku tak hanya menegur anggota yang melanggar apabila mendapat laporan. Dia memastikan bakal langsung melakukan pencopotan. “Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polisi laki-laki (polki), apakah itu polisi wanita (polwan),” tutur eks Kapolda Banten itu.

Listyo mengaku selalu mewanti-wanti anggota untuk menghindari pelanggaran, khususnya hal-hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran itu, kata dia, akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri.

Baca Juga :  Partai Solidaritas Indonesia Lawan Pemimpin yang Politisasi Agama

“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala. Mari kita saling mengingatkan atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan bahwa komandan sepertinya ini salah, dan itu sah-sah saja,” ungkap Listyo.

Dia meminta jajaran tidak membiasakan menerima sesuatu yang tidak tepat. Dia ingin seluruh anggota Polri berani menyampaikan pendapat baik ke atasan maupun bawahan. “Karena ini untuk kebaikan institusi,” tutupnya. (Cok)

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Hukum

Pemerintah Bongkar Modus Baru Judol

Hukum

Uang Suap Dikembalikan, Tapi Di Mana Sisa Rp53 Miliar?