Home / Headline / Nasional

Senin, 19 September 2022 - 11:54 WIB

KPU Mentahkan Tudingan SBY Soal Potensi Kecurangan di Pemilu 2024

JAKARTA — Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mulai lagi mengeluarkan narasi politik yang menimbulkan kegaduhan dengan menyebut dirinya melihat ada tanda-tanda kecurangan yang bisa terjadi pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik memastikan segala bentuk kecurangan tentunya sudah dan akan terus diantisipasi pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia menjelaskan, sepanjang kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU telah meyakinkan pemilih Indonesia bahwa Pemilu Serentak 2024 akan diselenggarakan berdasarkan asas luber jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia, Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 juncto Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 dan juga didasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU No 7 Tahun 2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (19/9).

Baca Juga :  Usai Operasi Tangkap Tangan, KPK 'Garap' Walikota Bekasi

Idham pun mengajak segenap pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik seperti yang termaktub dalam Pasal 93 huruf b angka 1 UU No. 7 Tahun 2017.

Selain itu, sambung Idham, Bawaslu juga akan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Dia pun mendorong jika terdapat potensi itu dapat melaporkan dugaan pelanggaran aturan pemilu atau potensi kecurangan pemilu ke pihak Bawaslu, baik di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga :  Kemenkes Pastikan Kelompok Komorbid bisa Divaksinasi dengan Beberapa Ketentuan

“Mitigasi potensi kecurangan adalah literasi kepemiluan pemilih agar pemilih dalam berpartisipasi rasional dan aktif, termasuk memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu,” urainya.

Idham percaya melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU akan meningkatkan literasi kepemiluan pemilih demi mengantisipasi potensi kecurangan, sehingga Pemilu dapat berjalan sesuai asas luber jurdil.

“Ini (luber jurdil) yang menjadi basis peningkatan kualitas partisipasi elektoral pemilih,” Idham menutup keterangannya yang mementahkan tudingan eks Presiden ke-6 RI, SBY. (Gin)

Share :

Baca Juga

Headline

Program Infrastruktur dan Pendidikan di Kabupaten Bogor “Dipelototi’ KPK

Headline

Kontroversial dan Dikritisi, Penulisan Ulang Sejarah Terus Berlanjut

Nasional

Sengketa Empat Pulau, Gubernur Aceh Pilih Jalur Kekeluargaan daripada PTUN

Headline

Bising di Atas Laut Tenang Raja Ampat,ada JKW?

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Headline

TNI AD Rekrut 24 Ribu Prajurit untuk Batalyon Teritorial Pembangunan

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba