Home / Headline / Nusantara

Kamis, 8 Mei 2025 - 21:06 WIB

Ketua Cyber Army Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp864 Juta untuk Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi

Kabarindo24jam | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut MAM menerima bayaran sebesar Rp864,5 juta dari Advokat Marcella Santoso (MS), yang juga tersangka. Uang itu diterima secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir di kantor hukum AALF.

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Tewas, 20 Warga Luka Berat dan Ringan

MAM diduga membentuk tim berisi 150 buzzer yang disebar dalam lima kelompok. Mereka bertugas membuat dan menyebarkan konten negatif yang mendiskreditkan Kejagung melalui TikTok, Instagram, dan Twitter, serta mengarahkan opini publik untuk mendukung tim pengacara MS.

Baca Juga :  Pilu Pernikahan Anak di Lombok,Karena Tradisi?

“Konten dibuat berdasarkan arahan Marcella dan Junaedi Saibih, lalu dipublikasikan oleh MAM dan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP terkait perbuatan menghalangi penyidikan perkara korupsi.

Share :

Baca Juga

Headline

Pamekasan Bersinar Tanpa Narkoba

Nusantara

Wamen PPPA Beri Edukasi dan Perluas Akses Perempuan

Nusantara

Tari 7 Kebiasaan Meriahkan Hari Anak di Dharma Indria

Nusantara

Sastra dan Junsam Apresiasi Kinerja 100 Hari Bupati-Wabup Bogor 

Nusantara

Presiden dan Gubernur DKI Jakarta Sumbang Hewan Kurban ke Kepulauan Seribu

Nusantara

Jenderal Maruli Bergerak ke Pelosok Bangun Sarana Air Bersih

Nusantara

Pulau Terluar Terabaikan? Enggano Didera Krisis Layanan Kesehatan

Nusantara

Ribuan Kades dan Perangkat Desa Kabupaten Seluma Turun ke Jalan: 6 Bulan Tanpa Gaji, Kesabaran Habis!