Kabarindo24jam.com | Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dapat memunculkan ketidakpastian hukum. Pasal-pasal tersebut, khususnya Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, menyebutkan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
ICW menilai bahwa ketentuan ini kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam UU tersebut, direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMD dianggap sebagai penyelenggara negara.
ICW berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil maupun formil terhadap UU BUMN. UU BUMN dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena bertentangan dengan penjaminan hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum.
Ketentuan dalam UU BUMN juga berpotensi melemahkan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di BUMN. KPK terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah UU BUMN berlaku.(dul)