Kabarindo24jam.com | Jakarta –
DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah menggodok rencana pembentukan Badan Regulator Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD, yang diharapkan nantinya dapat menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
“Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Output-nya bisa saja perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan pembentukan permendagri sebagai dasar tata kelola BUMD,” kata Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Legislator dari Dapil Jatim IV ini mengemukakan bahwa badan baru yang khusus mengurus BUMD di Indonesia akan berada di bawah struktur Kemendagri dengan jabatan setara eselon I dengan fokus untuk membereskan tata kelola BUMD di Indonesia.
Menurut data BPS pada tahun 2023, terdapat 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun, total penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp230 triliun atau hanya di kisaran 3—5 persen kontribusi terhadap PAD. “Disparitasnya cukup tinggi,” kata Khozin.
Khozin menambahkan bahwa pemicu BUMD merugi cukup beragam, di antaranya soal tumpang tindih regulasi, persoalan aturan hukum yang berlaku, BUMD tidak operasional, akuntabilitas minim, serta intervensi politik. “Bisa dibayangkan, ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme secara formal tentang bagaimana membubarkan BUMD,” ujarnya.
Secara teoritis akademik, kata dia, harus diterapkan prinsip good corporate governance (GCG) yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. “BUMD tidak memiliki satu lembaga pembina tunggal di tingkat pusat. Adanya disparitas kapasitas SDM antardaerah, rendahnya inovasi, ketiadaan evaluasi, dan laporan yang terstandardisasi,” katanya.
Dengan pembentukan badan baru melalui ketersediaan regulasi BUMD, Khozin berharap dapat berkontribusi dalam pembangunan dengan meningkatkan kontribusi BUMD bagi PAD di daerah. “Upaya ini dapat menjawab persoalan defisit APBD di daerah-daerah,” imbuh Khozin yang berada di komisi yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur ini.
Diketahui, Komisi II DPR RI dan Kemendagri tengah membahas naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah. Selain itu, Komisi II mengundang sejumlah kepala daerah untuk menyampaikan kinerja BUMD. (Man/*)