Kabarindo24jam.com | singkawng – HA, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang – Kalimantan Barat, sudah diadili publik sebelum Pengadilan Negeri Singkawang memvonisnya bersalah. HA bahkan telah duduk di kursi pesakitan dengan tudingan serius yakni asusila terhadap anak di bawah umur.
Tim Kuasa Hukum HA tak tinggal diam. Mereka kini membeberkan sejumlah fakta mengejutkan terkait kejanggalan proses penyidikan hingga penuntutan terhadap kliennya. Jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Singkawang, Tim Kuasa Hukum HA, Nur Rohman mengungkapkan, perjalanan perkara yang menimpa kliennya terindikasi terlalu dipaksakan.
Mulai dari adanya percepatan waktu antara pelaporan polisi nomor LP/B/77/VII/2024/SPKT/Polres Singkawang/ Polda Kalimantan Barat tanggal 11 Juli 2024. Diketahui, pada hari dan tanggal yang sama, yakni 11 Juli 2024, Polres Singkawang mengeluarkan surat perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/84/VII/RES.1.24,/2024/Reskrim.
Kemudian disusul surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan nomor SPDP/78/VII/RES.1.24./Reskrim tanggal 16 Juli 2024. “Kita simak rentan waktunya yang menurut kami tidak normal,” ujar Rohman dalam keterangan persnya dikutip, Minggu (18/05/2025).
Kemudian, lanjut Rohman, pada 16 Agustus 2024, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor surat S.Tap/89/VII/RES.1.24./2024/Reskrim. Pihaknya juga menyoroti surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Ia menilai, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan, antara lain, dalam tuntutan disebutkan bahwa korban berada di lokasi kejadian di kost Gang Pepaya, padahal faktanya, korban pada saat itu sudah berada di Pontianak.
Hal ini justeru diperkuat dengan pernyataan dari pendamping pelapor yang menyebutkan bahwa, korban diantarkan ke Pontianak, tiga minggu setelah pelapor (ibu korban) melahirkan. Dalam Kartu Keluarga nomor 6172052410120004 tercantum nama anak laki-laki berinisial EL yang terlahir pada tanggal 7 bulan Juni 2023.
Selain itu, dalam rentan waktu yang dutuduhkan, terdakwa disebut memiliki jadwal kegiatan padat kaitannya dengan berbagai kegiatan bersama konstituennya selaku politisi. HA juga dipastikan tidak memiliki akses terhadap kunci gerbang gudang, yang menjadi tempat dugaan kejadian perkara.
Menurutnya, kecil kemungkinan terdakwa dapat melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan. “Keterangan korban juga dianggap tidak konsisten dan berubah-ubah, sehingga menimbulkan keraguan terhadap validitas kesaksian,” lanjut Rohman.
Tim hukum HA juga mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum, serta mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh tekanan atau suasana politik yang sedang berlangsung. “Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dan independen, tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tandas Rohman.
Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap perkara yang tengah viral itu, penting untuk memberikan dukungan moral kepada majelis hakim yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya. Majelis hakim dituntut untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan, objektivitas, dan independensi, tanpa terpengaruh tekanan opini publik atau pemberitaan yang bias.
Bergulirnya proses persidangan HA, menarik perhatian dan simpatik ratusan warga. Sejumlah warga yang semula terhasut opini yang terbentuk, perlahan mengetahui sisi lain dan fakta dalam perkara tersebut. Pada persidangan terdakwa HA di Pengadilan Negeri Singkawang pada Rabu (14/5/2025), puluhan warga Singkawang ikut menyaksikan.
Kehadiran masyarakat ini, rupanya untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa atas kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Singkawang. Mereka yang hadir selaku masyarakat, meyakini bahwa terdakwa HA tidak bersalah dan hanya difitnah.
Mulyadi menegaskan, pihaknya hadir dalam persidangan ini untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa perkara ini. Mereka berharap agar terdakwa diberikan kekuatan dalam menghadapi fitnah. (Cok/*)
Connect With Us