Kabarindo24jam.com, Solo — Meski mantan Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bank daerah oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (21/5/2025), aset perusahaan dipastikan tetap aman.
Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya masih aktif menjaga dan merawat seluruh aset perusahaan sejak penutupan permanen pabrik pada 1 Maret 2025. Fokus utama tim kurator saat ini adalah memastikan aset tetap dalam kondisi baik guna mendukung proses penilaian dan penjualan sebagai bagian dari penyelesaian kepailitan.
“Tim masih konsen merawat mesin, menjaga kebersihan lingkungan, dan memelihara aset secara menyeluruh,” ujar Denny, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, tim kurator juga tengah merampungkan proses Klarifikasi Jaminan dan Barang-Barang (KJBB), termasuk stok bahan baku dan sekitar 50 unit kendaraan yang tersebar di beberapa lokasi seperti pabrik Bitratex dan Primayudha. Penilaian benda bergerak ditargetkan selesai pada akhir Juni 2025.
Jika sesuai rencana, proses pendaftaran penjualan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan dimulai pada Juli mendatang. Penjualan akan dilakukan bertahap, dimulai dari benda bergerak hingga ke properti seperti gedung dan mesin pabrik dalam satu paket.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembayaran utang perusahaan kepada eks karyawan dan para kreditur lainnya.