Cibungbulang, Kabarindo24jam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota (Pemkot) Bogor bersepakat menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga – Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, menjadi tempat pembuangan sampah terpadu. Sebagai wujud tidak ada lagi sekat pembatas antar dua daerah ini, Wakil Bupati Ade Ruhandi bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin bersama-sama mengunjungi TPA Galuga, Senin (26/5/2025).
Keduanya melihat-lihat lahan seluas 37,7 hektare milik Pemkot Bogor yang digunakan untuk membuang sampah, serta lahan 4 hektare milik Pemkab Bogor. “Kami harus tahu kondisi di lapangan. Tadi Pak Wakil Wali Kota menyatakan bahwa dari 37,7 hektare lahan yang ada, masih bisa digunakan untuk membuang sampah dari Kabupaten Bogor,” jelas Jaro, sapaan Ade Ruhandi.
Terlebih, lahan 4 hektare yang digunakan Kabupaten Bogor sudah penuh, hingga timbunan sampah setinggi tiang listrik. “Ini akan tertuang dalam perjanjian kerja sama hang sedang dibahas. Tinggal nanti dibahas lebih teknis oleh masing-masing OPD dari pemkan dan pemkot,” jelas mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019 ini.
Sementara Jenal Mutaqin menyebutkan, perjanjian kerja sama antara Pemkot dan Pemkab Bogor selama ini, belum menyentuh tentang adanya tempat pembuangan sampah terpadu antara dua daerah. Namun, tahun ini perjanjian kerja sama yang berakhir bersamaan dengan datangnya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa pembuangan sampah di TPA Galuga menyalahi aturan.
“Kita sudah kerja sama dengan Pemkab Bogor sejak lama, namun belum menyentuh sampai penggunaan lahan bersama. Dalam perjanjian yang baru nanti ada kesepakatan TPA Galuga akan digunakan bersama dan tidak lagi milik Pemkot atau Pemkab,” kata dia.
Dengan adanya surat dari Kementerian LH, metode pengelolaan sampah di TPA Galuga tidak lagi menggunakan open dumping dan beralih ke sanitary landfill. “Ini supaya dipercepat. Saya dengar ke depannya nanti ada teknologi yang bisa memanfaatkan sampah di TPA Galuga sebagai bahan pembangkit listrik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ismabar Fadli mengungkapkan, bahwa selain bekerja sama terkait lahan, Pemkab dan Pemkot Bogor juga sepakat dalam mengubah sistem pengelolaan sampah berbasis ramah lingkungan.
Fadli juga menyebut nantinya sistem open dumping yang selama ini diterapkan di TPA Galuga, akan diubah menjadi sistem sanitary landfill. “Langkah awal kita mengubah pola pembuangan sampah open dumping ke sanitary landfill, membuat terasering, sambil nunggu Perpres selanjutnya,” ungkapnya.
Nantinya, kata Fadli, TPA Galuga akan dikelola secara terpadu sesuai dengan Perpres 35 tahun 2018 terkait pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Saat ini sedang penjajakan untuk investor, sementara butuh sekitar dua tahun persiapannya untuk mengubah sampah di TPA Galuga menjadi energi listrik. Skemanya proses produksi listriknya langsung di tampung ke pengguna dalam hal ini PLN,” jelas Fadli.
Sementara dalam Perpres tersebut, pemerintah daerah didorong untuk mengelola sampah, mengkonversi sampah, baik organik maupun anorganik, menjadi energi listrik. Menurut Fadli, selama ini dari sekitar 41, 72 hektar lahan TPA Galuga, seluas 37,7 Hektar dikelola oleh Pemkot, sisanya sekitar 4 hektare dikelola oleh Pemkab Bogor. (Adul)