Kabarindo24jam.com | Jakarta – Sebanyak 101.581 guru dinyatakan lolos seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 1 Tahun 2025. Angka ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Rabu (2/7/2025), setelah proses seleksi daring berlangsung sejak 27 Mei hingga 17 Juni 2025.
Para guru yang lolos dapat mengakses hasil seleksi melalui laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id dengan login ke akun masing-masing di Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pencapaian ini menjadi langkah penting dalam percepatan sertifikasi guru di Indonesia. “Pada tahun 2023, tercatat sekitar 1,6 juta guru belum tersertifikasi. Kini, hingga pertengahan 2025, jumlah tersebut telah berkurang menjadi sekitar 1 juta guru. Ini merupakan pencapaian signifikan yang mencerminkan komitmen besar pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru,” ujarnya.
Nunuk menambahkan bahwa sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 8, yang menyebutkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik. “Kompetensi tersebut mencakup aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi,” jelasnya.
Saat ini, proses pendaftaran bagi guru-guru yang belum mengikuti PPG masih dibuka hingga 12 Agustus 2025. Proses ini terbuka untuk guru dari sekolah negeri maupun swasta. “Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” kata Nunuk.
Untuk dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu, para peserta wajib melakukan pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), verifikasi dan validasi ijazah S1 atau D-IV melalui laman Info GTK, serta memilih bidang studi PPG yang sesuai dengan kualifikasi akademik atau mata pelajaran yang diampu. Proses ini dilakukan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Lebih lanjut, pelaksanaan PPG dilakukan secara bertahap dan menggunakan metode pembelajaran mandiri serta terstruktur melalui platform Ruang Guru Tenaga Kependidikan (RGTK). Dirjen Nunuk mengingatkan seluruh peserta untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin agar dapat menyelesaikan proses pendidikan profesi dengan optimal. “Optimalkan seluruh waktu yang telah ditentukan guna kesuksesan Bapak/Ibu Guru dalam menyelesaikan PPG,” ujarnya.
Kemendikdasmen berharap, melalui Program PPG bagi Guru Tertentu ini, percepatan sertifikasi pendidik dapat terus didorong sebagai bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan dari guru yang profesional dan tersertifikasi,” tutup Nunuk.
Informasi lengkap dan pengumuman resmi terkait program ini dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id. (liek*/)