Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibackup personil Polri melakukan penggeledahan khusus di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nonaktif yang juga ‘orang dekat’ Gubernur Sumut, Topan Ginting (TOP) terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal – Sumut.
Dalam penggeledahan itu, petugas KPK menemukan uang Rp 2,8 miliar hingga senjata api (senpi). “Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Budi menjelaskan, senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan KPK dengan kepolisian. “Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak,” ungkapnya.
“Selain itu juga, ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar,” tambah Budi seraya menyebut KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal. “Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), memaparkan KPK menangkap lima tersangka kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut dengan total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Lima tersangka yang ditangkap ialah Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Asep menuturkan, korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei off-road. Gubernur Sumut Bobby bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. KPK menyebut, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, kata Asep, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. Sementara itu, untuk proyek lain disarankan penayangan paketnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok. Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi 4-5 persen atau berkisar Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. (Cky/*)