Kabarindo24jam.com | Cibinong – Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Maju Bogor Raya, Yusfitradi, mengatakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor harus bertanggungjawab atas adanya permasalahan yang timbul dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya dalam pendaftaran secara online.
“Disdik Kabupaten Bogor, harus bertanggungjawab atas adanya permasalahan yang timbul dari SPMB Tahun Ajaran (TA) 2025/2026, dimana orang tua calon siswa (casis) sulit untuk mengakses SPMB melalui sistem online,” ujar Yusftriadi saat dihubungi, Rabu (2/7025).
“Sulitnya orang tua casis mengakses SPMB melalui sistem online dalam mendaftar sebagai siswa baru di sekolah yang dituju lantaran telah terjadi human eror di disdik dan sekolah dimaksud. Tak hanya itu, terdapat kesalahan fundamental dalam manajemen pengelolaan,” ujar Yusfitriadi.
Menurutnya, tujuan utama manajemen pengelolaan adalah, Mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada (manusia, material, keuangan dan lain sebagainya), serta meminimalkan pemborosan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
”Agar tidak terjadi kesulitan mengakses pendaftaran secara online oleh orang tua, disdik seharusnya melakukan uji coba terlebih dahulu. Sebab, hal ini sudah pernah terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025 lalu dimana orang tua casis kesulitan mengakses,” tandasnya.
“Jika hal ini terjadi lagi seperti yang pernah terjadi pada tahun lalu, itu artinya dinas pendidikan kurang respon terhadap permasalahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru saat ini. SPMB telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” tambah Yus.
Terkait dengan masalah kesulitan banyak orang tua mendaftar secara online itu, Disdik Kabupaten Bogor bergerak cepat melakukan antisipasi dengan membuka layanan pengaduan untuk membantu keluhan para peserta SPMB. Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, menjelaskan layanan pengaduan itu disebutnya Helpdesk.
Tiap harinya ada 10 operator yang siap membantu keluhan para pendaftar. “Mereka akan bekerja sampai dengan tanggal 4 Juli. Jadi sampai beres pendaftaran. Ada hambatan-hambatan terkait dengan KK dan lainnya, akan kami bantu komunikasikan dengan Disdukcapil,” jelasnya.
Pelayanan itu akan dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Namun Rusliandy memberikan garansi, jika masih ada orang tua yang perlu bantuan pihaknya masih terbuka. Berbagai kendala terkait pelaksanaan SPMB tahun ini akan menjadi evaluasi khusus bagi Rusliandy dan jajarannya.
Rusliandy pun mengklaim bahwa tiap hari pihaknya rutin memantau pelaksanaan SPMB tersebut. “Evaluasi pasti kita lakukan kendala kendala. Karena ini baru awal awal. Tiap hari tantangan dan kendala di lapangan kami pantau terus,” imbuh mantan Kepala BKPSDM tersebut.
Sementara menurut seorang guru SD Negeri Nanggewr 04, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, Dian Purnawati, S.Pd, syarat masuk SD prioritas usia 7 tahun per 1 Juli 2025, usia 5 atau 6 tahun dapat mendaftar, tapi harus memilik kecerdasan istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dewan guru SD bersangkutan jika tidak ada psikolog profesional.
Syarat lainnya, calon murid harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Syarat usia anak masuk SD dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisasi.
Casis harus sudah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). NISN dan NPSN adalah dua kode yang digunakan dalam sistem pendidikan di Indonesia untuk mengidentifikasi siswa dan sekolah secara nasional. Kedua kode itu dikelola oleh Kemendikbud.
“Akte Lahir, Kartu Keluarga KK), NISN dan NPSN hal yang baku. Selama Akte Lahir, Kartu Keluarga, NISN dan NPSN benar, dalam mendaftar secara online tidak akan mengalami kendala, pendaftar dengan mudah mengaksesnya,” jelasnya Rabu (2/7/25) di Cibinong.
“Yang sering menjadi kendala atau sulit mengakses, lantaran terdapat kesalahan memasukan data-data tersebut. Satu huruf atau angka, titik atau koma salah, sudah barang tentu akan mengalami kendala dan ini menjadikan sekolah yang dituju sulit dalam memverifikasi pendaftaran,” pungkas Dian.
Pemilik sertifikasi guru sejak belasan tahun dan pernah menjabat Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak puluhan tahun lalu tersebut, sependapat dengan apa yang disampaikan Yusfitriadi, human eror dan mis manajemen pengelolaan menjadi faktor penyebab utasma sulit mengakses pendaftaran secara online. (Dul/*)