kabarindo24jam.com | Cibinong – Masyarakat Kabupaten Bogor kini bisa bernapas sedikit lega di tengah maraknya aksi begal. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, warga yang melawan pelaku begal demi membela diri tidak akan dipenjara.
Pernyataan tegas ini disampaikan Rio saat menghadiri kegiatan bedah rumah di wilayah Rancabungur, Kamis (3/7/2025). Ia mengeluarkan kebijakan ini sebagai bentuk diskresi hukum menyikapi meningkatnya kasus kriminal jalanan yang meresahkan.
“Saya tidak akan memenjarakan orang yang berusaha menyelamatkan dirinya dari begal. Mereka bukan pelaku kejahatan, mereka korban,” ujar Kapolres Rio Wahyu.
Rio mengakui, banyak kasus di mana warga biasa yang hanya berniat menyelamatkan diri justru terseret masalah hukum karena melawan begal. Melalui diskresi ini, ia ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bertindak membela diri secara proporsional saat menghadapi ancaman begal.
“Saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor: jika kalian menghadapi begal, silakan membela diri. Saya tidak akan memenjarakan korban begal,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan sikap kerasnya terhadap kejahatan jalanan, termasuk aksi premanisme. Ia menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kriminal.
“Terserah, diperbolehkan (melawan). Saya nggak ada masalah. Begal dan preman, saya tidak akan tolerir di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Pernyataan tegas ini langsung menuai respons positif dari masyarakat dan netizen, terutama di media sosial. Banyak yang mengapresiasi langkah Kapolres sebagai bentuk nyata perlindungan kepada warga sipil yang kerap menjadi korban kejahatan brutal.
Dengan sikap berani dan berpihak pada masyarakat, AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan sinyal kuat bahwa keamanan warga adalah prioritas utama. Diskresi ini bukan ajakan main hakim sendiri, tapi bentuk dukungan moral dan hukum bagi mereka yang terpaksa mempertahankan diri di tengah bahaya.(dul)