Kabarindo24jam | Kab.Bogor – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan menindak dan menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu (2/7/2025).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut Rudianto Saragih mengungkapkan, dari hasil investigasi, diduga kuat kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin yang sah. Dalam operasi tersebut, disita sembilan unit eksavator, tiga unit dump truck, serta sembilan orang saksi pekerja yang berada di lokasi.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025,” ujar Rudianto melalui keterangan resmi dikutip, Kamis (3/7/2025).
Rudianto menjelaskan terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Cileungsi – Bekasi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai sekitar 50 hektare. Kedalaman galian bahkan mencapai 10 hingga 20 meter, sehingga kontur Gunung Karang mengalami perubahan signifikan hingga hampir rata.
Tim akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tersebut. Jika ditemukan unsur perbuatan pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dijerat Pasal 78 Ayat (2) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) juncti angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” tegas Rudianto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin dan pelanggaran di kawasan hutan.
“Tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas,” ujar Dwi Januanto seraya menambahkan penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia. (Cky/*)