Kabarindo24jam.com | Surabaya — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Penetapan status tersangka tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.”
Tak hanya Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dianggap relevan.
Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, juncto Pasal 372 tentang penggelapan, serta Pasal 55 tentang turut serta dalam tindak pidana. Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum sejak 10 Januari 2025 untuk mendalami dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional yang selama ini dikenal luas di sektor media dan pemerintahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dahlan Iskan maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka ini.
Penyidikan terhadap Dahlan dan Nany Wijaya diperkirakan akan berlanjut dalam waktu dekat, seiring dengan proses pemanggilan dan pengumpulan alat bukti oleh pihak kepolisian.