Kabarindo24jam.com | Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan arahan khususnya secara menyeluruh kepada jajaran terkait kerja penegakan hukum di wilayah. Dia menekankan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejaksaan harus dijalankan secara profesional dan proporsional, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Dia pun memerintahkan seluruh jajarannya baik di level Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri agar penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Ingat, semua orang di mata hukum sama, maka penegakan hukum harus setara dan tidak tebang pilih,” kata Burhanuddin pada keterangannya dikutip, Selasa (8/7/2025).
Dia mengimbau seluruh jajaran di wilayah untuk menjalankan tugas dengan kesungguhan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan. Terlebih, lanjut dia, saat ini kinerja Kejaksaan telah diakui oleh masyarakat.
Burhanuddin mengingatkan, ibarat semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Badai kritik dan serangan balik yang kontraproduktif terhadap kinerja Kejaksaan terus berdatangan. “Menanggapi berbagai serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan, saya minta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional,” ucapnya.
“Poin ini saya tegaskan untuk pentingnya menjawab kritik dengan data dan fakta serta menjaga soliditas internal,” tutur Burhanuddin seraya menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran di daerah yang dinilai telah berkontribusi besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Namun, lanjut Burhanuddin yang juga adik kandung dari Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin (mantan Sekmil Presiden RI ke 5 yang kini menjadi anggota DPR RI) ini mengingatkan bahwa tantangan para penegak hukum ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Rudi Margono menyoroti lemahnya rentang kendali pengawasan langsung terhadap satuan kerja (satker) daerah. Oleh sebab itu, diberlakukan kebijakan penguatan peran Asisten Pengawasan (Aswas) di setiap Kejaksaan Tinggi sebagai perpanjangan tangan JAM-Was.
“Aswas akan melakukan monitoring dan evaluasi. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev) dilakukan setiap dua minggu dengan Surat Perintah Penjamin Mutu dari Kepala Kejati, menunjuk Aswas sebagai koordinator dan pemeriksa sebagai anggota. Materi Monitoring dan Evaluasi meliputi capaian kerja umum serta progres penanganan kegiatan dan perkara yang ditembuskan ke Aswas,” ujarnya.
Lebih lanjut, JAM-Was menegaskan bahwa kehadiran dalam apel gabungan akan menjadi indikator kedisiplinan dan masuk dalam syarat kenaikan gaji berkala dan pangkat sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung No. 016/A/JA/07/2013. “Kehadiran bukan hanya soal fisik, tapi juga kontribusi nyata. Ada yang hadir setiap hari tapi tak menyelesaikan tugas, dan ini adalah bentuk ketidakhadiran secara substansial,” imbuh JAM-Was.
Menutup amanatnya, JAM-Was mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memaknai kehadiran sebagai komitmen integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih melalui kedisiplinan, kerja berkualitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan. (Cky/*)