Kabarindo24jam.com | Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp150 miliar.
Penetapan dilakukan pada Selasa (8/7/2025) setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung beberapa jam di Gedung Kejati Bengkulu. Para tersangka adalah Er, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan); Dh, mantan Bendahara; satu orang PPTK berinisial Rz; serta dua orang staf bendahara lainnya.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa kelima tersangka telah ditahan. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan mendalam serta pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik,” jelas Ristianti kepada wartawan.
Kelima ASN tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Modus: Perjalanan Dinas Fiktif hingga Dana Aspirasi
Dari keterangan penyidik, praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak di lingkup Sekretariat DPRD. Modus yang digunakan antara lain:
Perjalanan dinas fiktif,
Mark-up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga,
Serta penyimpangan dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) dewan.
Kejati Bengkulu menduga praktik ini sudah berlangsung cukup lama dengan kerugian negara yang sangat besar. Proses penyidikan masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap ratusan saksi guna mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan pihak-pihak lain.
Penyitaan Besar-besaran: Ribuan Dokumen dan Barang Elektronik
Dalam upaya pengumpulan alat bukti, penyidik Kejati sebelumnya telah menggeledah sedikitnya empat ruangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan kantor BPKAD Provinsi Bengkulu. Dari hasil penggeledahan, diamankan satu truk barang bukti yang terdiri dari:
Ribuan dokumen fisik,
Puluhan unit telepon genggam,
Beberapa hard disk, dan
Beragam perangkat elektronik lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis oleh tim penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.(Wen*/)