Kabarindo24jam.com | Tamansari – Menyikapi tuntutan warga di tiga desa yang terdampak proses pengerjaan proyek pembangunan pemukiman dan obyek wisata di wilayahnya, Camat Tamansari Yudi Hartono, menyatakan PT Prima Mustika Candra (PMC) selaku pengembang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1998.
“PT Prima Mustika Candra (PMC) telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak tahun 1998,” ujar Yudi dalam keterangannya dikutip pada Selasa (15/7/2025). Ia menyebut lahan milik PT PMC tersebar di Desa Tamansari, Desa Sukaluyu, dan Desa Sukajaya. Dan khusus di Desa Tamansari, Yudi memastikan aktivitas pembangunan PT PMC telah memiliki legalitas yang lengkap.
“Untuk wilayah Desa Tamansari, mereka sudah memiliki izin lengkap, termasuk IMB, dengan luas sekitar 9 hektare. Sementara di Desa Sukaluyu dan Sukajaya, izinnya masih dalam proses, termasuk tahapan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” jelas Yudi,
Menurutnya, kendala utama di lapangan sebenarnya bukan pada perizinan, melainkan belum adanya penyelesaian komprehensif antara PT PMC dan sejumlah warga yang masih melakukan aktivitas seperti bertani atau tinggal di atas lahan tersebut.
“Permasalahan muncul karena belum ada kesepakatan dengan beberapa warga penggarap yang merasa keberatan. Mereka ingin penyelesaian terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan, sederhana kok, ini yang terus kita upayakan penyelesaiannya,” terang Yudi.
Dia menambahkan, sejak tahun 2022–2023 pihak kecamatan telah melakukan sejumlah sosialisasi kepada warga, menyusul surat pemberitahuan dari PT PMC mengenai rencana kegiatan di atas lahan milik mereka. Ditegaskan pula bahwa SHGB atas nama PT PMC telah terbit sejak 1997 dan hingga kini masih aktif. “Sosialisasi sudah dilakukan beberapa kali. Memang IMB-nya juga sudah keluar, hanya saya lupa tepatnya. Tapi pada intinya, legalitas mereka sah,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu petugas lapangan PT PMC, Takbir Simbolon, membantah tuduhan yang beredar di media sosial soal dugaan tindakan kekerasan oleh pihak perusahaan terhadap warga. Menurutnya, insiden yang viral di media sosial berawal dari seorang warga yang mendatangi lokasi proyek, menghentikan kegiatan, dan mencabut kunci alat berat (bulldozer).
Bahkan, warga tersebut dituding sempat melakukan pemukulan terhadap pekerja. “Ini kejadian sudah dua kali. Yang sebelumnya pelaku datang bawa golok, tapi karena tidak melakukan tindakan, kami biarkan. Sekarang sudah kami laporkan ke Polres,” katanya.
Terkait isu bahwa PT PMC menyewa preman, Takbir menegaskan bahwa tenaga kerja di lapangan adalah warga lokal yang direkrut dan dipekerjakan secara resmi oleh perusahaan. “Yang disebut preman itu sebenarnya warga sekitar yang kami rekrut jadi pekerja. Saat ini kegiatan proyek kami hentikan sementara, sambil menunggu situasi lebih kondusif dan cuaca membaik,” tandasnya. (Man)