Kabarindo24jam.com | JAKARTA — Skema investasi Dana Danantara yang digadang-gadang sebagai solusi pembiayaan pembangunan daerah, mendapat peringatan keras dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam Diskusi Nasional bertajuk “Danantara: Solusi Investasi Daerah dan Strategi Menghadapi Badai Global”, Kejaksaan mengingatkan potensi besar terjadinya penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat dan transparan.
Lilik Haryadi, SH., MH., Kasubid Hubungan Antar Lembaga Pemerintah di Kejaksaan Agung RI, menyampaikan bahwa Dana Danantara yang menghimpun dana ratusan triliun dari aset BUMN menyimpan risiko besar. Tanpa pengawalan serius, skema ini dikhawatirkan membuka peluang praktik korupsi dalam skala baru.
“Kami di Kejaksaan melihat pentingnya penguatan pengawasan. Kalau dulu banyak anak perusahaan BUMN jadi ladang penyimpangan, maka Danantara jangan sampai jadi skema baru yang membuka ruang fraud,” tegas Lilik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi kini juga aktif dalam Tim Keamanan Investasi Nasional. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang bersih, sehat, dan memiliki kepastian hukum, termasuk melalui pendampingan hukum kepada para pelaku investasi.
“Kami tidak hanya bertugas memenjarakan. Tapi juga memastikan investasi berjalan dengan transparan, terpercaya, dan memberikan rasa aman bagi investor, termasuk lewat pendampingan hukum,” jelasnya.
Lilik menyoroti bahwa ketidakjelasan dan lambannya proses hukum selama ini menjadi faktor utama yang menahan masuknya investasi asing ke daerah. Karena itu, keberadaan Dana Danantara harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola investasi nasional, bukan justru membuka peluang baru bagi skandal keuangan negara.
Dalam upaya pengawasan yang lebih luas, Lilik juga menyinggung peran aktif Kejaksaan melalui program Jaga Desa dan Jaga Keuangan Negara. Program ini bertujuan mendampingi pengelolaan anggaran dan aset daerah agar penggunaan dana publik benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami juga punya program Jaga Desa dan Jaga Keuangan Negara, yang mendampingi pengelolaan anggaran dan aset daerah. Ini agar uang rakyat benar-benar digunakan untuk pembangunan,” ucapnya.
Namun, ia memberi perhatian serius pada aspek regulasi terbaru. Dalam Undang-Undang yang berlaku, Dana Danantara justru dipisahkan dari sistem pengawasan keuangan negara. Hal ini berpotensi besar menutup ruang akses bagi aparat hukum dalam menangani kasus penyimpangan.
“Kalau skemanya tertutup, kami tidak bisa masuk. Ini yang harus jadi perhatian bersama. Media juga harus ikut mengawal agar Dana Danantara tidak menjadi bom waktu,” ujar Lilik memperingatkan.
Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak—terutama pemerintah daerah, media massa, dan masyarakat sipil—untuk bahu membahu memastikan Dana Danantara tidak menjadi instrumen manipulasi keuangan publik, tetapi benar-benar menjadi alat pembangunan yang berpihak pada rakyat.