Sabtu, 19 Juli 2025

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kabarindo24jam.com | Jakarta  — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Selain hukuman badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti karena tidak terbukti Tom menerima keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya. Ia juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang sitaan milik terdakwa berupa iPad dan MacBook.

Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Tom dinilai telah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, serta mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh gula dengan harga terjangkau. Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Tom belum pernah dihukum dan tidak menikmati kerugian negara secara langsung.

Sebelumnya, pada 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Tom melanggar ketentuan UU Tipikor dan KUHP, dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp 578 miliar.

 

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini