Kabarindo24jam.com | Kota Bogor – Untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II (Kepala Dinas, Badan dan Asisten Sekda) yang hingga kini belum terisi, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku masih mempertimbangkan cara atau formula yang tepat. Namun begitu, Dedie memastikan proses pengisian jabatan eselon II akan tuntas dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
“Jadi sekarang sedang dibahas formula yang paling tepat. Apakah kita akan tetap memakai sistem merit dan manajemen talenta seperti sebelumnya, atau mencoba mekanisme lain seperti open bidding,” kata Dedie dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (21/7/2025).
Diketahui, kini empat kursi kepala dinas masih kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Dedie mengaku proses seleksi dan pengisian jabatan eselon II ini memerlukan waktu dan ketelitian. Sehingga Pemkot kini sedang menelaah potensi internal melalui manajemen talenta, termasuk mengevaluasi pejabat eselon III yang masuk dalam kategori box 8 atau box 9 untuk dipromosikan ke jabatan eselon II.
“Terlebih saat ini, saya meyakini banyak aparatur sipil negara atau pejabat eselon III di lingkup Pemkot Bogor yang punya kapabilitas, kompetensi, dan integritas, sehingga berpotensi untuk naik kelas menjadi Kepala Dinas atau Badan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD, M. Rusli Prihatevy menilai kekosongan jabatan eselon II itu tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena berpotensi menghambat pelaksanaan program-program pemerintah.
“Kami dari DPRD tentu saja meminta agar semua harus kembali ke aturan. Proses yang dijalankan juga harus transparan. Tidak boleh ada bagi-bagi jatah pasca pilkada alias bagi-bagi kue jabatan,” tegas Rusli kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Ia pun mengingatkan agar pengisian jabatan tetap mengacu pada prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta peraturan Menpan-RB mengenai sistem seleksi terbuka dan manajemen talenta.
“Semua ASN punya hak yang sama selama memenuhi kriteria. Jangan sampai pengangkatan didasari hubungan politik atau praktik tidak objektif lainnya,” tandasnya seraya meminta Pemkot segera menyelesaikan proses dengan tetap menjaga akuntabilitas, agar tidak ada program yang berjalan pincang akibat kekosongan posisi strategis. (Man/*)