Selasa, 5 Agustus 2025

Mahfud MD : Vonis Silfester Sudah Inkracht, Harus Dieksekusi!

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Masih bebasnya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, meski telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), memunculkan pertanyaan kritis dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Melalui akun media sosial X (dulu Twitter) miliknya @mohmahfudmd, Mahfud menyayangkan sikap Kejaksaan yang belum mengeksekusi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menyoroti pernyataan Silfester yang mengklaim telah menjalani proses hukum dan berdamai dengan JK.

“Tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK. Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” tegas Mahfud, Selasa (5/8/2025).

Mahfud juga mempertanyakan keaktifan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal sigap dalam memburu terpidana. Ia membandingkan sikap lembaga tersebut dalam kasus Silfester yang dinilai lambat.

“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” lanjut Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Silfester sendiri menanggapi santai soal kemungkinan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menyatakan siap menjalani proses hukum selanjutnya.

“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya.

Terkait pemanggilan dari Kejari Jakarta Selatan untuk pelaksanaan eksekusi, Silfester mengatakan akan mengaturnya terlebih dahulu, dan menegaskan tidak keberatan bila dipanggil kembali.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan bahwa sampai saat ini kliennya belum menerima surat resmi pemanggilan dari pihak Kejaksaan.

“Belum ada suratnya,” singkat Ade.

Kasus ini menjadi sorotan  karena menyangkut pelaksanaan keadilan terhadap putusan hukum yang sudah final. Ketegasan aparat dalam menjalankan putusan pengadilan menjadi pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan tidak pandang bulu.(Ls*/)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini